Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa warung kopi (Warkop), Rabu malam, 13 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 mengenai PPKM.
Kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan dari Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu kegiatan operasi dimulai pada pukul 19.30 dengan sasaran sejumlah Warkop yang berada di sepanjang Jalan Pogot dan Jalan Sidotopo Wetan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah 4 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Koramil Kenjeran, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan 4 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes dan 1 orang dilakuka penyitaan KTP serta 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Selain melakukan penertiban masker, personil Polsek Kenjeran dan instansi samping juga menyampaikan arahan kepada para pemilik Warkop agar segera tutup karena sudah melewati aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk pengunjung kami perintahkan segera pulang karena kegiatan mereka diluar rumah dibatasi sesuai pelaksanaan PPKM yakni sampai pukul 20.00,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi