Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Tambak Asri, Kamis pagi, 14 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Danramil Krembangan Mayor Sukimun dan Camat Krembangan Bapak Agus Tjahyono.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu operasi dilakukan mulai pukul 08.00 yang diikuti Kanit Sabhara dan Kanit Lantas Polsek Krembangan, Kasi Trantib Kecamatan Krembangan, 12 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Krembangan, 8 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, 5 anggota Puskesmas, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 8 anggota Satpol PP Jatim.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing dilakukan swab tes di tempat sekaligus dilakukan penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini akan terus kami lakukan sesuai jadwal sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi