Polsek Pabean Cantikan Lakukan Operasi Yustisi PPKM di Tempat Keramaian

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Kamis pagi, 14 Januari 2021.

Kegitan ini dilaksankaan mulai pukul 08.30 dengan sasaran tempat-tempat kerumunan seperti pasar kaget yang berlokasi di Jalan Nyamplungan.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Bersama Personil Gabungan di Jalan Tanjungsari

Operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.

Disamping itu kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya

Saat itu kegiatan operasi dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama 5 anggota Polsek, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean C antikan, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Nyamplungan dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.

Dalam operasi ini berhasil diamankan 10 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dilakukan sita KTP serta didenda Rp 150 ribu, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang diwajibkan membayar denda saja tanpa penyitaan KTP.

Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan sesuai jadwal operasi PPKM akan kami lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal