Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan Gencar Lakukan Operasi Yustisi PPKM Bersama Satpol PP

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Pelaksanaan operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Bersama Personil Gabungan di Jalan Tanjungsari

Selain itu juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2021 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Bukan hanya itu saja. Pelaksanaan operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 2 staf Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.

Dalam operasi ini para personil membubarkan pengunjung warung dan memerintahkan pemilik warung untuk segera tutup karena melanggar aturan jam malam yang membatasi waktu aktifitas sampai pukul 20.00.

Selain itu juga ditemukan 9 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.

Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak

Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dilakukan penyitaan KTP.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi PPKM ini dilakukan sesuai jadwal yakni sejak tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021.

“Kegiatan ini diharapkan dapat semakin menekan penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal