Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 15 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kasat Sabhara AKP Sonie Febianto yang diikuti satu perwira Satintelkam, 2 anggota Satintelkam, 2 anggota Satsabhara, 4 anggota Satreskrim, 2 anggota Propam, 4 anggota Satlantas, 1 anggota Satres Narkoba dan 1 regu Satpol PP Pemkot Surabaya.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.50 dengan sasaran warung-warung dan mini market yang melanggar aturan jam malam dalam penerapan PPKM, sekaligus memantau orang-orang yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Adapun tempat yang dituju diantaranya warung-warung di sepanjang Jalan Kalimas, warung-warung dan mini market di sepanjang Jalan Jakarta serta warung-warung di sepanjang Jalan Perak Barat.
Saat itu ditemukan beberapa warung dan mini market yang masih buka dan langsung diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati toleransi jam malam yaitu pukul 20.00.
Selain itu juga ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari agar masyarakat patuh terhadap pelaksanaan PPKM dan penerapan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi