Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Sabtu pagi, 16 Januari 2021 di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 mengenai PPKM.
Kegiatan ini juga wujud pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 menenai sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi yang berlangsung mulai pukul 09.20 ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi diikuti Kanit Intelkam AKP Urip Budi bersama 6 anggota Polsek, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing kemudian dilakukan penyitaan KTP selama 7 hari dan dapat diambil kembali ke kantor Satpol PP Pemkot Surabaya.
Selain itu 3 orang diantaranya juga dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi