Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Senin pagi, 29 Maret 2021.
Pelaksanaan operasi ini digelar di Jalan Bulak Rukem Timur yang dimulai pada pukul 08.00.
Saat itu operasi dipimpin Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, yang diikuti Iptu Dina Gardenia selaku Kanit Provost, 12 personil gabungan Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota Linmas dan 14 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini secara rutin masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi