Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dukuh, Sabtu pagi, 3 April 2021.
Operasi penertiban masker ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Saat itu operasi diikuti personil gabungan yang terdiri dari 15 anggota Polsek Pabean Cantikan, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 5 personil Linmas, 1 anggota Koramil, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 staf Kelurahan Nyamplungan dan beberapa perwira Polsek Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan operasi ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi