Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Jumat pagi, 9 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan atau tidak dengan benar.
Masing-masing 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi