Polsek Pabean Cantikan Gelar PPKM Darurat Bareng Instansi Samping, Sasar Warung & Toko Secara Mobile

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Senin malam, 6 Juli 2021.

Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 serta Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Pelaksanaan operasi PPKM Darurat yang digelar mulai pukul 20.30 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 1 staf Kelurahan Bongkaran, 1 anggota Bakesbang Linmas Kota Surabaya, 4 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 2 anggota Linmas Kota Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 4 anggota Dishub Kota Surabaya.

Operasi yang digelar secara mobile ini menyasar warung-warung dan toko-toko serta orang-orang yang sedang nongkrong di sepanjang Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Samoedra, Jalan Waspada, Jalan Semut Kali, Jalan Semut Baru dan Jalan Bunguran.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan pemilik toko karena masih terlihat buka lewat pukul 20.00 dan mereka diperintahkan segera tutup.

Saat itu ditemukan satu pemilik warung tidak menggunakan masker dan langsung dilakukan penyitaan KTP. Sementara satu orang pengunjung yang kedapatan tidak bermasker dibawa ke Posko Covid-19 untuk dilakukan swab tes.

Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM Darurat ini adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami akan terus melaksanakan operasi PPKM Darurat sesuai ketetapan pemerintah yakni sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal