Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 14 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Jakarta dan Jalan Rajawali.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Koramil, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Satgas Covid-19, 3 anggota Linmas dan 3 staf Kelurahan Perak Timur.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih memberikan pelayanan makan di tempat.
Untuk efek jera, beberapa bangku dan kursi disita agar tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat.
Saat itu disampaikan bahwa layanan hanya diberikan untuk take away atau beli dibawa pulang dan batas aturan buka hingga pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini terus menerus kami berusaha menekan penyebaran Covid-19, terutama di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi