Polsek Semampir Sasar Warung & Toko-Toko Dalam Pelaksanaan Operasi Pemberlakuan Jam Malam

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seperti yang digelar Polsek Semampir Jumat malam, 16 Juli 2021 bersama instansi samping.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Operasi dilakukan mulai pukul 20.30, dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir dengan sasaran warung dan toko-toko di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Hangtuah dan Jalan Pegirian.

Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Brimob Polda Jatim, 3 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub.

Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih buka. Mereka diperintahkan untuk tutup.

Saat itu beberapa pemilik warung yang memberikan layanan makan di tempat diberikan sanksi penyitaan bangku dan sejumlah perlengkapan warung.

Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal