Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu malam, 17 Juli 2021.
Operasi yang digelar secara mobile ini menyasar warung-warung, termasuk warung PKL di pinggir-pinggir jalan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidotopo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 15 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Brimob, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan anggota Dishub.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Apalagi yang memberikan pelayanan makan di tempat.
Mereka diingatkan tentang pemberlakuan jam malam yang membatasi segala bentuk kegiatan mulai pukul 20.00.
Selain itu juga diingatkan bahwa dalam penerapan PPKM Darurat, tidak diperbolehkan memberi pelayanan makan di tempat yang mengundang kerumunan. Hanya diperbolehkan memberi pelayanan take away atau pesan dibawa pulang.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Para pemilik warung diperintahkan untuk tutup dan orang-orang yang makan di tempat diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi