Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile, Minggu malam, 18 Juli 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Kebalen Timur, Jalan Kebalen Barat, Jalan Dapuan Baru dan Pasar Babaan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Pada kegiatan ini ditemukan satu orang yang tidak memakai masker. Dimana dia dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini selain memberikan tindakan teguran atau sanksi, kami juga mengedukasi masyarakat agar mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, supaya Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi