Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 19 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwal nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang masih buka.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 4 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan mereka diperintahkan untuk tutup serta tidak lagi buka lewat aturan yang telah ditetapkan.
Saat itu beberapa orang ditemukan tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi sesuai penerapan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya terus menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan membiasakan masyarakat disiplin bermasker sebagai salah satu protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi