Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa pagi, 20 Juli 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 4 anggota Brimob Polda Jatim.
Pelaksanaan kegiatan ini menyasar warung-warung, toko dan tempat-tempat keramaian lainnya di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Pegirian.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada warung-warung yang masih memberikan layanan makan di tempat, karena sesuai penerapan PPKM Darurat, mereka hanya boleh memberikan layanan take a way atau pesan dibungkus dan dibawa pulang.
Selain itu juga disampaikan kepada pemilik warung dan toko, terkait pemberlakuan batas jam malam pukul 20.00.
Saat itu juga disampaikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar. Mereka diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19, terutama di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi