Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping diikuti himbauan patuh penerapan PPKM Darurat, Minggu pagi, 25 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 dengan sasaran pengguna jalan dan warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Brimob Polda Jatim, anggota Satpol PP, anggota Koramil dan anggota Dishub.
Lokasi yang menjadi sasaran yakni Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Pegirian.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung yang masih memberikan layanan makan di tempat, agar tidak lagi melakukan itu. Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, yang diperbolehkan hanya layanan take a way atau pesan langsung dibungkus.
Mereka juga diingatkan untuk tidak buka lewat pukul 21.00 yang merupakan batas pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Dalam operasi ini tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan termasuk penggunaan masker. Mereka sudah mematuhi aturan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dan penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan rutin bersama instansi samping sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi