Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung di wilayahnya, Rabu, 28 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir dan diikuti oleh personil gabungan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Brimob Polda Jatim, 2 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko di sepajang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan Pegirian dan Jalan Sidotopo.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka. Mereka pun diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi