Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Kamis malam, 29 Juli 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.00 dipimpin AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 staf Kelurahan Perak Timur.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan para pengguna jalan yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Rajawali.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup sebelum pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini dua orang ditemukan tidak memakai masker dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Disamping melakukan operasi, personil Polsek Pabean Cantikan juga membagikan Sembako kepada pemilik warung.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan untuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari guna menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi