Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 30 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 20.00 dipimpin oleh Ipda Agus, Panit Samapta Polsek Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Dalam operasi ini dilibatkan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Sasaran operasi yakni warung-warung yang masih terlihat buka di sepanjang Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan Waspada.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplnan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena pukul 21.00 adalah batas penerapan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan Jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi