Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat di secara mobile di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur, Senin pagi, 2 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Brimob Polda Jatim, 1 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP dan 3 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur.
Dalam operasi ini disampaikan agar para pedagang mematuhi aturan PPKM Darurat. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan tidak memberikan layanan makan di tempat dan khusus memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tentunya kami berharap masyarakat mendukung dengan cara patuh aturan PPKM Darurat sehingga apa tujuan kegiatan ini benar-benar bisa terwujud,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi