Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung, Senin, 2 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrwo, 2 anggota Linmas dan 1 personil LPMK Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Operasi yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung yang masih buka. Mereka diminta untuk segera tutup karena mendekati pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat pukul 21.00.
Adapun warung-warung yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tanjungsari, Jalan Asem Mulya dan Jalan Asem Raya.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi