Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 11 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung yang masih buka.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan ini diikuti 5 anggota Polsek.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik dan Jalan Tanjung Sadari.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung-warung serta diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai PPKM Darurat.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi