Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 13 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Kegiatan ini digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti oleh 6 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran warung-warung yang masih terlihat buka.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Diantaranya yakni warung-warung di sepanjang Jalan Demak, Jalan Tambak Asri dan Jalan Gresik Gadukan.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena melanggar aturan dimulainya jam malam pukul 21.00 sesuai PPKM Darurat dan mereka diperintahkan untuk segera tutup.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui upaya menekan mobilitas masyarakat dan mencegat terjadinya kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi