Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 15 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.15 yang dipimpin oleh Ipda Sugiyono, Panit Lantas Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL
Dalam kegiatan ini personil Polsek Semampir dan anggota instansi samping menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih buka atau melanggar ketentuan jam malam pukul 21.00.
Saat itu selain memberikan teguran juga diperintahkan kepada pemilik warung dan toko untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan lewat upaya mencegah kerumunan dan meminimalisir mobilitas masyarakat,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi