Seputarperak.com- Personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini seorang pria berinisial MB (30) ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kedondong Kidul gang I.
MB yang asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini ditangkap tanpa perlawanan, Selasa, 30 Oktober, usai menghisap sabu sendirian di dalam kamar kosnya.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Saat itu dari tangan MB Satreskoba Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,20 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 1,40 gram serta alat hisap sabu alias bong.
Diterangkan Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan terhadap MB ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitasnya.
MB disebut-sebut kerap mengajak teman-temannya berpesta sabu di dalam kamar indekosnya.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
“Informasi itu kemudian kami kembangkan. Sampai akhirnya kami juga mendapat pengakuan dari seorang pelaku yang sudah ditangkap, yang mengatakan kalau dia dan MB pernah memakai sabu bareng,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, serta memastikan bahwa MB memang seorang pengguna sabu, akhirnya penangkapan pun dilakukan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
MB ditangkap seusai menghisap sabu di dalam kamar kosnya. Dan hal ini dibuktikan dari hasil tes urine, dimana ditemukan ada zat narkotika.
Saat ini MB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo. pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th. 2009 Tentang Narkotika. (hum)
Editor : Redaksi