Seputarperak.com- Kembali prestasi diukir Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu. Kali ini pria berinisial ZA (49), dibekuk di sebuah rumah di Jalan Sencaki, Kecamatan Simokerto usai menghisap sabu.
ZA yang sehari-hari bekerja sebagai penjual daging dan berasal dari Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap pada Senin siang, 17 Desember 2018, sekitar pukul 12.00.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Dari tangan ZA polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kecil dengan berat 0,41 gram, alat hisap sabu dan juga pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu seberat 2,08 gram.
Atas perbuatannya itu, ZA kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan jeratan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan hasil informasi dari masyarakat.
“Ada informasi yang kami dapatkan, bahwa di dalam rumah di Jalan Sencaki, sering digunakan untuk berpesta sabu. Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti, dan hasilnya si pelaku kami amankan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Agus mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
“Termasuk yang kami cari adalah asal barang terlarang ini. Darimana si pelaku mendapatkannya dan siapa saja yang pernah berpesta sabu dengannya,” kata Agus. (hum)
Editor : Redaksi