Seputarperak.com- Penyelesaian konflik masalah hutang piutang lewat jalan kekeluargaan dilakukan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi, 1 Juli 2019.
Konflik ini terjadi antara Ibu Wulandari warga Bulak Banteng gang Pandu 3 dengan Bapak Wargono warga Krian, Sidoarjo.
Baca Juga: Babinkamtibmas Takal Kedinding Selesaikan Pertengkaran Ringan Lewat Jalan Kekeluargaan
Keduanya berselisih lantaran masalah hutang piutang, dimana Bapak Wargono meminjam uang sebesar Rp 21 juta untuk modal koperasinya dari Ibu Wulandari.
Namun, ketika sudah batas waktu pengembalian selama setahun, uang tersebut tak kunjung diberikan.
Tiga kali Ibu Wulandari menagih dan hanya dibayar dengan janji-janji, sehingga akhirnya dia merasa jengkel dan melaporkan kasus ini ke Polsek Semampir.
Baca Juga: Babinkamtibmas Takal Kedinding Selesaikan Masalah Pencurian Burung Lewat Jalan Kekeluargaan
Selanjutnya oleh Ipda Munir diarahkan agar kasus ini diselesaikan lewat jalan damai dengan mengundang Bapak Wargono untuk datang ke Polsek Semampir.
Setelah dilakukan pembicaraan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan lewat kekeluargaan. Ibu Wulandari menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, sementara Bapak Wargono membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut secara tunai dan semuanya, pada tanggal 10 Agustus 2019.
Keduanya kemudian saling bersalaman sesuai membuat surat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai.
Baca Juga: Babinkamtibmas Wonokusumo Selesaikan Kasus Pengancaman Suami Kepada Istri Lewat Kekeluargaan
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, tidak semua masalah harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Kalau hanya masalah hutan piutang, saya arahkan untuk diselesaikan lewat jalan kekeluargaan atau damai. Jangan sampai masalah seperti ini membuat hubungan silaturahmi rusak. Sangat disayangkan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi