Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua orang terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dalam jumpa pers, Kamis siang, 20 Mei 2021.
Dalam keteranganya, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si menyampaikan kepada wartawan, bahwa penangkapan terhadap dua orang berinisial MT dan SR ini berawal dari paket mencurigakan melalui ekspedisi kapal laut pada tanggal 23 April 2021.
Baca Juga: Setelah 7 Kali Lolos Penggerebekan, Pengedar & Kurir Sabu Akhirnya Diamankan Polres Tanjung Perak
Paket mencurigakan tersebut diketahui oleh petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak yang selanjutnya diinformasikan ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ada paket asal Malaysia yang dikemas dalam aluminium foil dan dimasukkan ke sebuah termos. Setelah dilakukan pengecekan ternyata berisi sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 898 gram,” ujar Kapolres.
Setelah menemukan barang terlarang tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penelusuran guna mengetahui alamat tujuan barang tersebut.
Baca Juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu
Saat itu peket tetap dikirim sesuai alamat tujuan yakni kepada seseorang perempuan berinisial M di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Ternyata dua orang yang menerima paket tersebut. Merekalah MT dan SR. Paket tersebut ternyata tidak ditujukan kepada perempuan berinisial M tetapi kepada lelaki berinisial MA yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO. Jadi, perempuan berinisial M itu hanya penyamaran saja,” ujarnya.
Baca Juga: Pasutri Kurir Narkoba Dibekuk Saat Mengantar Sabu Pesanan
Dari pengambilan paket tersebut, MT dan SR dijanjikan akan mendapatkan Rp 2 juta untuk mereka berdua.
“Berdasarkan pengakuan SR dan MT, barang tersebut dikirim oleh MA dari Malaysia,” jelas Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi